Sebagai Implementasi dari Peraturan Bupati No 4 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pada Hari ini Tanggal 28 Februari 2019 seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menggunakan Pakaian Adat Daerah setiap hari Kamis Minggu ke 4 setiap bulannya. Pelaksanaan Perbup ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah No 8 tahun 2018 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah. Perbup No 4 Tahun 2019 mengatur seluruh ketentuan dan jenis-jenis pakaian dinas sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri no 6 Tahun 2016 tentang perubahan ke Tiga atas Peremendagri No 60 Tahun 2007 dengan maksud terwujudnya keseragaman, kerapihan, kewibaan dan melestarikan kearifan budaya lokal.
Copyright © Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, 2017-2022 - Dikembangkan oleh Diskominfo Kabupaten Kuningan