Pelayanan Publik merupakan sebuah kewajiban baik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pihak Swasta yang menyelenggarakan pelayanan terhadap masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang mengaturnya antara lain:
Copyright © Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, 2017-2022 - Dikembangkan oleh Diskominfo Kabupaten Kuningan