Rabu, 29 Maret 2023

Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, SERTA TATA KERJA

BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

 

Pasal 41

 

  1. Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah   di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
    5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum   yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Organisasi mempunyai uraian tugas :
    1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Organisasi;
    2. Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di Bagian Organisasi;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    5. Melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi
    7. Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi;
    8. Melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja dan reformasi birokrasi;
    9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan mengoordinasikan pembinaan dan penegakan disiplin  aparatur;
    10. Membina dan memotivasi bawahan pegawai serta mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan;
    11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Umum untuk bahan kebijakan lebih lanjut;
    12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum;

 

Pasal 42

  1. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, penataan dan pembinaan kelembagaan perangkat daerah serta melaksanakan analisis jabatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan pengkajian dan penelitian Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Pelaksanaan penataan kelembagaan Perangkat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan di bidang kelembagaan;
  4. Pelaksanaan kajian Standar Kompetensi Jabatan (SKJ); dan
  5. Pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan.
  1. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  2. Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah dan menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  3. Menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah dan menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
  4. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  5. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  6. Menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
  7. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kelembagaan;
  8. Melaksanakan penataan dan pengembangan jabatan fungsional; dan
  9. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana dan memberikan petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  10. Memberikan saran/pertimbangan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Organisasi di bidang pelayanan publik dan ketatalaksanaan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi

 

Pasal 43

  1. Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, penataan, pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Pemerintah Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan kajian dan penyusunan pedoman dan/atau petunjuk teknis Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan;
  2. Pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
  3. Pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi Ketatalaksanaan Pemerintah Daerah.
  1. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
  2. Mengumpulkan bahan dan penyusunan pedoman dan/atau petunjuk teknis penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Pemerintah Daerah;
  3. Menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, stadarisasi sarana dan prasarana kerja, peta proses bisnis dan pola hubungan kerja;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan sosialisasi, fasilitasi dan penyusunan Standar Pelayanan Publik, penyusunan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Survey Kepuasan Masyarakat;
  6. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
  7. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik;
  8. Melaksanakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyiapkan rencana anggaran Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
  10. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana dan memberikan petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
  11. Memberikan saran/pertimbangan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Organisasi di bidang pelayanan publik dan ketatalaksanaan; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

 

Pasal 44

  1. Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dalam meningkatkan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam meningkatkan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  2. Pembinaan pelaksanaan kebijakan dalam meningkatkan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi perangkat daerah.
  1. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan kebijakan dalam meningkatkan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis serta melaksanakan Penilaian Kinerja Aparatur (PEKA);
  3. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  4. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) antara lain: Perjanjian Kinerja  (PK) Bupati, Indikator Kinerja Utama  (IKU) Kabupaten, Rencana Aksi Kabupaten;
  5. Melaksanakan kesekretariatan dan kegiatan Gerakan Disiplin Daerah (GDD);
  6. Menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi dan  mengembangkan Budaya Kerja;
  7. Melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pengembangan budaya kerja di daerah;
  8. Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana dan memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian dalam hal peningkatan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dalam hal peningkatan Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.