
KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/820/ORG tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menetapkan penyesuaian jam kerja guna mendukung efektivitas tugas kedinasan selama bulan Ramadan.
Unduh pdf di sini SE Perubahan Jam Kerja Ramadhan 2025 (2 Maret 2025)_signed-1_signed_signed_signed
Penyesuaian Jam Kerja
Jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, dengan rincian:
-
Lima hari kerja (Senin-Jumat):
- Senin-Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
-
Enam hari kerja (Senin-Sabtu):
- Senin-Kamis: 06.30 – 12.15 WIB (tanpa istirahat)
- Jumat: 06.30 – 11.00 WIB (tanpa istirahat)
- Sabtu: 06.30 – 11.30 WIB (tanpa istirahat)
-
Jam kerja di RSUD dan Puskesmas:
- Senin-Kamis: 07.30 – 13.30 WIB (istirahat 12.00 – 12.15 WIB)
- Jumat: 07.30 – 13.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB (tanpa istirahat)
Kewajiban Absensi dan Apel Pagi
Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi online sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan jadwal apel pagi setiap Senin pukul 06.30 WIB untuk seluruh pegawai, sementara pegawai di RSUD dan Puskesmas melaksanakan apel pagi pukul 07.30 WIB.
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan absensi serta apel pagi di lingkungan masing-masing.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan menerapkan sistem kerja shift, jam kerja akan disesuaikan agar tidak menghambat pelayanan. Kepala Perangkat Daerah diharapkan memastikan bahwa perubahan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kebijakan sebelumnya tentang jam kerja selama Ramadan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berharap kebijakan ini dapat mendukung kinerja ASN dan Non-ASN selama Ramadan, tanpa mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.





