
KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan baru ini diperjelas dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.3/8/ORG, tanggal 16 Oktober 2025 yang mengatur Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara secara rinci berdasarkan waktu, jenis, dan tata cara penggunaan bagi seluruh ASN.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk mewujudkan kedisiplinan, keseragaman, kerapihan, kewibawaan, serta identitas khas daerah, sekaligus menjaga pelestarian budaya lokal melalui penerapan pakaian adat daerah pada waktu tertentu.
Penyesuaian Jadwal dan Jenis Pakaian Dinas
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan menggunakan jenis pakaian dinas yang berbeda sesuai hari kerja, diantaranya:
- Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki
- Rabu: PDH kemeja putih
- Kamis: PDH batik khas Kuningan dan setiap Kamis minggu terakhir setiap bulannya mengenakan Pakaian Khas Daerah
- Jumat: Pakaian olahraga pada pagi hari dilanjutkan PDH batik sampai jam pulang
- Sabtu: Untuk ASN dengan enam hari kerja, pakaian olahraga pada pagi hari dilanjutkan PDH batik sampai jam pulang
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulan, ASN tetap mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), sebagai simbol pengabdian dan semangat nasionalisme.
Ciri Khas Lokal dan Ketentuan Teknis
Peraturan ini juga menegaskan penggunaan atribut dan kelengkapan resmi, seperti tanda jabatan, papan nama, lencana KORPRI, mutz, serta sabuk berlambang Kabupaten Kuningan. Bagi ASN perempuan yang berhijab, warna jilbab telah diatur agar selaras dengan pakaian dinas yang dikenakan.
Uniknya, Kamis minggu terakhir setiap bulannya ASN diwajibkan memakai pakaian khas sunda, yaitu bagi pria berupa pangsi dan totopong, sedangkan bagi wanita mengenakan kebaya Sunda dengan sinjang batik sebagai bentuk nyata pelestarian budaya daerah.
Penerapan Efektif
Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2025, dan efektif diterapkan paling lambat pada tanggal 29 Desember 2025. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa penerapan peraturan ini diharapkan dapat memperkuat citra profesional aparatur pemerintahan serta menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas daerah.
“Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi cerminan kedisiplinan, etika, dan semangat ASN dalam melayani masyarakat. Kita ingin ASN Kuningan tampil rapi, berwibawa, sekaligus menjunjung tinggi nilai budaya daerah,” ungkap Bupati Dian Rachmat Yanuar.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 000.8.3/8/ORG, tanggal, 16 Oktober 2025 melalui link di bawah ini:
Salinan Perbup Kuningan No. 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemda
Surat Edaran No. 000.8.3/8/ORG tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemda Kab. Kuningan





