Kamis, 9 Oktober 2025

Peraturan Perundang-undangan

Pelayanan Publik merupakan sebuah kewajiban baik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pihak Swasta yang menyelenggarakan pelayanan terhadap masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang  mengaturnya antara lain: